Aturan Praktik Kerja Lapangan (PKL)

  1. Tujuan PKL dan Hak Siswa.
    • PKL bertujuan sebagai sarana belajar dan menambah pengalaman kerja, bukan untuk mencari penghasilan.
    • Siswa belum tentu mendapatkan uang saku atau honor dari tempat PKL. Jika siswa mendapatkannya, uang tersebut sepenuhnya menjadi hak siswa dan sekolah tidak akan meminta atau memungut bagian dari uang tersebut.
    • Siswa belum tentu mendapatkan makan siang dari tempat PKL. Jika tempat PKL menyediakan makan siang, siswa diperbolehkan menerimanya. Jika tidak, siswa dapat membawa bekal sendiri agar lebih hemat.
    • Siswa wajib mentaati seluruh aturan, tata tertib, dan arahan dari tempat PKL selama masa PKL berlangsung.
    • Siswa wajib menjaga sikap, etika, dan nama baik sekolah selama berada di tempat PKL.
  2. Durasi, Jam Kerja, dan Hari Libur PKL
    • Siswa wajib melaksanakan PKL selama 6 bulan penuh.
    • Jika tempat PKL hanya memberikan izin kurang dari 6 bulan, siswa melanjutkan PKL di tempat lain dengan arahan dari guru pembimbing di sekolah, sampai total durasi 6 bulan terpenuhi.
    • Jam berangkat dan pulang mengikuti ketentuan tempat PKL.
    • Hari masuk dan hari libur mengikuti kalender tempat PKL, bukan kalender sekolah. Jika sekolah libur tetapi tempat PKL tidak libur, siswa tetap berangkat PKL seperti biasa.
    • Jika tempat PKL menetapkan jam kerja di luar kewajaran (misalnya shift malam atau lembur berlebihan), siswa atau orang tua wajib melapor ke guru pembimbing.
  3. ID Card PKL
    • Siswa wajib membawa dan menggunakan ID Card PKL sebagai tanda pengenal selama berada di tempat PKL.
    • ID Card PKL memuat informasi berikut:
      • pas foto siswa;
      • nama lengkap siswa;
      • NISN;
      • asal sekolah;
      • jurusan;
      • nama dan nomor HP guru pembimbing dari sekolah;
      • nama tempat PKL dan periode PKL.
    • Siswa wajib menjaga ID Card PKL. Jika hilang atau rusak, siswa segera melapor ke guru pembimbing dan mencetak ulang dengan biaya sendiri.
  4. Seragam
    • Pada hari pertama PKL, siswa wajib memakai seragam PKL yang ditetapkan sekolah dan diberangkatkan bersama guru pendamping dari sekolah.
    • Pada hari-hari berikutnya, siswa wajib mengikuti ketentuan berpakaian dari tempat PKL, misalnya seragam sekolah, batik, pakaian olahraga, atau pakaian lain sesuai arahan tempat PKL.
    • Apa pun seragam yang dipakai, siswa wajib berpakaian rapi, sopan, dan bersepatu tertutup, serta tetap mengenakan ID Card PKL.
    • Jika tempat PKL tidak menetapkan seragam khusus, siswa memakai seragam sekolah sesuai jadwal yang ditentukan sekolah.
  5. Kendaraan Pribadi
    • Siswa wajib menggunakan alat pelindung diri berupa helm berstandar SNI, jaket, dan sepatu tertutup selama berkendara.
    • Kendaraan harus dalam kondisi layak jalan dan sesuai standar, antara lain:
      • memiliki plat nomor yang sah dan terpasang;
      • knalpot tidak dimodifikasi (standar pabrik);
      • lampu, rem, dan spion berfungsi dengan baik.
    • Siswa wajib membawa STNK kendaraan yang masih berlaku.
    • Siswa wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan. Siswa yang belum memiliki SIM tidak diperkenankan membawa kendaraan sendiri dan harus diantar-jemput orang tua/wali atau menggunakan transportasi umum.
    • Siswa wajib berkendara dengan tertib, menaati peraturan lalu lintas, dan tidak membawa penumpang melebihi kapasitas kendaraan.
  6. Kewajiban Siswa dan Etika Data
    • Kewajiban administrasi dan pembelajaran:
      • siswa wajib mengisi jurnal harian kegiatan PKL dan menyusun laporan akhir sesuai format dari sekolah;
      • siswa wajib mengikuti penilaian dan memperoleh sertifikat PKL dari tempat PKL;
      • guru pembimbing melakukan monitoring ke tempat PKL minimal 1 kali selama masa PKL, dan siswa wajib bersikap kooperatif.
    • Etika dan keamanan data. Karena siswa TKJ berpotensi mengakses jaringan, perangkat, dan data tempat PKL, siswa wajib:
      • menjaga kerahasiaan data, dokumen, dan informasi tempat PKL, serta tidak menyebarkannya tanpa izin;
      • tidak mengakses, mengubah, atau menguji sistem, jaringan, dan perangkat tanpa izin dan pengawasan pembimbing;
      • tidak menyimpan atau membawa pulang data tempat PKL tanpa izin tertulis;
      • tidak menyebarkan kata sandi atau akses yang diberikan kepadanya.
  7. Izin PKL
    • Sakit
      • Siswa wajib memberi kabar ke pembimbing di tempat PKL dan wali kelas dari sekolah pada hari yang sama, melalui orang tua/wali.
      • Wali kelas diberi tembusan informasi.
      • Jika sakit lebih dari 2 hari, siswa wajib melampirkan surat keterangan dokter.
    • Kegiatan keluarga penting
      • Siswa diizinkan maksimal 1 hari.
      • Izin diajukan sebelumnya oleh orang tua/wali ke pembimbing PKL dan wali kelas.
    • Musibah (anggota keluarga inti meninggal dunia)
      • Siswa diizinkan izin maksimal 1 minggu.
      • Yang dimaksud keluarga inti: ayah, ibu, saudara kandung, kakek, dan nenek.
    • Izin di luar ketentuan di atas dianggap tidak hadir tanpa keterangan dan dapat dikenai sanksi sesuai bagian Pelanggaran PKL (poin 9).
    • Total izin selama masa PKL (di luar musibah) dibatasi maksimal 3 hari kerja. Hari tidak hadir yang melebihi batas atau yang diminta tempat PKL wajib diganti sesuai kesepakatan dengan tempat PKL dan guru pembimbing.
  8. Jalur Pengaduan
    Jika siswa mengalami atau melihat perundungan, pelecehan, kekerasan, pemungutan, atau perlakuan tidak wajar di tempat PKL, siswa atau orang tua/wali berhak dan dianjurkan segera melapor kepada guru pembimbing atau Ketua Program Keahlian. Sekolah menindaklanjuti laporan dengan menjaga kerahasiaan pelapor dan mengutamakan keselamatan siswa, termasuk memindahkan siswa ke tempat PKL lain bila diperlukan tanpa dikenai sanksi.
  9. Pelanggaran PKL
    • Siswa yang melakukan pelanggaran berat di tempat PKL dinyatakan gugur dari PKL yang sedang berjalan. Masa PKL yang sudah dijalani tidak dihitung, dan siswa wajib mengulang PKL dari awal selama 6 bulan.
    • Siswa yang mengulang PKL hanya diizinkan mengikuti PKL pada gelombang terakhir, setelah siswa lain sudah ditempatkan.
    • Siswa yang mengulang wajib mencari tempat PKL sendiri. Sekolah tidak menyediakan atau mencarikan tempat PKL.
    • Pelanggaran berat ditetapkan oleh sekolah bersama pihak tempat PKL, antara lain:
      • tidak hadir tanpa keterangan sebanyak 3 kali atau lebih;
      • melanggar tata tertib atau norma tempat PKL;
      • mencuri, merusak, atau menyalahgunakan data/perangkat/jaringan tempat PKL;
      • bertindak asusila, berkelahi, atau mengonsumsi minuman keras/narkoba;
      • melakukan hal lain yang mencemarkan nama baik sekolah.