Ya bisa, tetapi harus mengajukan ke kaprodi. Kemudian kaprodi akan menganalisa kondisi tempat PKL yang sudah diajukan. Jika tempat nya layak kemungkinan boleh ditindak lanjuti ke Wakil Kepala Sekolah bidang Hubin.
Bisa ya dan bisa juga tidak. Penentuan PKL biasanya menyesuaikan dari kondisi kemampuan siswa, jarak rumah, kendaraan ada laptop atau tidak nya. Jadi jika teman sesuai dengan kriteria dari tempat PKL bisa untuk PKL nya bareng dengan teman.
Setiap tempat PKL punya kriteria yang berbeda-beda, ada tempat yang mewajibkan siswa PKL punya laptop dan ada juga tempat PKL yang tidak wajib ada laptop.
Untuk penempatan siswa di diskusi guru Mapel Produktif kelas X dan kelas XI, serta Wali Kelas, kasi PKL dan Kaprodi.
Tidak bisa, tempat PKL akan ditentukan oleh Kasi PKL dan Kaprodi serta diskusi dengan guru yang lain
Tidak bisa, siswa yang belum bintal tidak bisa mengikuti PKL.
Siswa boleh membuat desain sertfikat secara mandiri setelah nya minta di tanda tangin oleh pembimbing di tempat PKL.
Sesuai dengan aturan Pemerintah.
Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020, Pasal 8 Ayat (1): Mengatur durasi waktu pelaksanaan PKL untuk program 3 tahun diselenggarakan paling singkat 6 bulan (atau setara dengan ±792 JP).
Siswa harus mengikuti aturan dari tempat PKL termasuk hari liburnya.
Ya, siswa wajib memiliki asuransi ketenagakerjaan.